Pelayanan Surat Kesehatan

  1. Fotokopi KTP

  1. 1. Pasien datang mendaftar kebagian Pendaftaran
  2. 2. Pasien melakukan pembayaran ke Bendahara
  3. 3. Pasien datang ke Ruang Rekam Medis untuk melakukan pemeriksaan (mengisi data, tensi, mengukur berat badan dan mengukur tinggi badan)
  4. 4. Petugas Rekam Medis mengetikkan hasil dan menandatangani kedokter penanggung jawab surat kesehatan

30 Menit

Peraturan Daerah kabupaten Tapanuli Utara No.    03  Tahun  2019 tentang pola tarif pelayanan kesehatan   kelas III pada RSUD Tarutung Kabupaten Tapanuli  Utara.

Surat Kesehatan

1. Email          : rsutarutung@yahoo.co.id

2. Telepon     : (0633) 21303

3. SMS / WA  : 08116264445

4. Kotak Saran

5. Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Kesehatan"