Pelayanan Trauma Healing Dampak Bencana

  1. Laporan Kejadian Bencana
  2. Hasil Asesment Tim Kaji Cepat

  1. Kecamatan / Desa mengirimkan proposal / laporan kejadian bencana
  2. Petugas Menganalisa proposal / Laporan kejadian bencana
  3. Petugas melakukan verifikasi lapangan terkait dengan kesesuaian kondisi lapangan dampak bencana dengan laporan
  4. Petugas menyusun kegiatan yang sesuai dengan dampak yang timbul
  5. Petugas mengusulkan ke Kepala Pelaksana melalui Kepala Bidang dan Sekretaris Bencana untuk mendapatkan persetujuan
  6. BPBD mengirimkan tim untuk kegiatan trauma healing

5 (lima)  hari

Tidak dipungut biaya

Kegiatan Trauma Healing

  1. Menyampaikan secara langsung kepada Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi a.n Yayan Hendrayani  di Kantor BPBD Jl.Otto Iskandardinata No. 19 Tasikmalaya
  2. Telp (0265) 334111
  3. Email : bpbd@tasikmalayakab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Trauma Healing Dampak Bencana"