Permohonan Perbaikan Dampak Kerusakan Karena Bencana

  1. Laporan Kejadian Bencana
  2. Hasil Asesment Tim Kaji Cepat

  1. Kecamatan / Desa mengirimkan surat / proposal ke BPBD yang disertai dengan Laporan Kejadian Bencana
  2. Petugas mempelajari laporan kejadian bencana tersebut
  3. Petugas lapangan melakukan peninjauan lokasi kejadian bencana serta melakukan verifikasi atas kesesuaian laporan dengan kondisi lapangan
  4. Petugas kembali dan meresume hasil verifikasi
  5. Petugas melakukan perhitungan kerusakan dan kerugian yang kemudian akan dikategorikan berdasarkan tingkat kerusakannya.
  6. Petugas menyusun hasil analisa dan rekomendasi. (rekomendasi berdasarkan type kerusakan dan kebutuhan)
  7. Petugas mengajukan approval ke Kepala Pelaksana melalui Kepala Bidang dan sekretaris badan.
  8. Rekomendasi yang telah di approve akan dilanjutkan ke Instansi terkait seperti Dinsos atau PUPR berdasar jenis bantuan yang akan dibutuhkan

3 (tiga)  hari kerja dalam kondisi normal

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Bantuan Perbaikan Dampak Bencana

  1. Menyampaikan secara langsung kepada Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi a.n Yayan Hendrayani di Kantor BPBD Jl. Otto Iskandardinata No. 19 Tasikmalaya
  2. Telp (0265) 334111
  3. Email : bpbd@tasikmalayakab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Perbaikan Dampak Kerusakan Karena Bencana "