Pelayanan Rawat Jalan

  1. MEMBAWA KARTU TANDA BEROBAT
  2. MEMBAWA (KTP/SIM/KARTU PELAJAR/KK/KARTU BPJS)

  1. SOP IMUNISASI : 1. Petugas memanggil pasien. 2. Petugas mencocokkan identitas pasien dengan identitas dalam rekam medis, bila tidak sesuai konfirmasi ulang ke bagian pendaftaran dan rekam medis sampai terjadi kesesuaian. 3. Petugas melakukan anamnesa pada pasien (identitas, riwayat persalinan, riwayat pelayanan imunisasi). 4. Petugas menentukan status imunisasi. 5. Petugas menentukan diagnosa/menentukan pelayanan imunisasi yang akan dikerjakan. 6. Petugas memeriksa pasien (menimbang BB). 7. Petugas membuat informed consent/persetujuan tindakan. 8. Petugas mencatat kartu imunisasi/buku KIA dan rekam medis. 9. Petugas memberikan penyuluhan mengenai tindakan yang akan dikerjakan. 10. Petugas melakukan pelayanan imunisasi. 11. Petugas memberikan penyuluhan setelah tindakan (perawatan bekas suntikan,rencana dan jadwal imunisasi yang akan datang ). 12. Petugas memberikan obat jika diperlukan. 13. Petugas mencatat pada register pelayanan imunisasi.

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Imunisasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"