Pelayanan Medikal Record

  1. 1. Pasien Umum Baru : Membawa Kartu Identitas (KTP/SIM)
  2. 2. Pasien Umum Lama : Membawa Kartu Berobat
  3. 3. Pasien BPJS Baru : Membawa KartuI dentitas (KTP/SIM) • Membawa Kartu Keluarga • Membawa Kartu BPJS • Membawa Surat Rujukan dari Faskes
  4. 4. Pasien BPJS Lama : Membawa Kartu Identitas (KTP/SIM) • Membawa Kartu Berobat • Membawa Kartu BPJS • Membawa Surat Rujukan dari Faskes

  1. 1. Pasien Baru Umum • Pasien membawa kartu identitas kebagian Admisi untuk melakukan pendaftaran • Petugas Admisi mengisi data pasien di Form pendaftaran • Pasien mendapatkan no rekam medis baru dan kartu berobat
  2. 2. PasienBaru BPJS • Pasien membawa kartu identitas,Kartu Keluarga,Kartu BPJS dan surat rujukan dari faskes kebagian SEP Center untuk melakukan pendaftaran • Petugas pendaftaran mengisi data pasien di form pendaftaran • Pasien mendapatkan no rekam medis baru dan kartu berobat

10 Menit

  1. Umum   : Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara No.    03  Tahun  2019 tentang pola tarif pelayanan kesehatan   kelas III pada RSUD Tarutung Kabupaten Tapanuli  Utara.

BPJS       : Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 64 Tahun

Nomor Rekam Medis

1. Email          : rsutarutung@yahoo.co.id

2. Telepon     : (0633) 21303

3. SMS / WA  : 08116264445

4. Kotak Saran

5. Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Medikal Record"