Penanganan Bencana

  1. Laporan tertulis (dapat melalui WA) dari Kecamatan / Desa perihal kejadian Bencana

  1. Desa / Kecamatan menginformasikan / melaporkan secara tertulis/ WA terkait dengan bencana yang terjadi,
  2. Tim akan diturunkan ke lapangan untuk assesment untuk menentukan tindak lanjut,
  3. Menyusun dokumen hasil kaji cepat,
  4. Menganalisa dokumen hasil kaji cepat,
  5. Tindak lanjut rapat dengan lintas OPD terkait untuk penanganan lebih lanjut
  6. Penetapan status (apabila diperlukan),
  7. Tindakan Penanganan tanggap darurat (bersifat darurat)
  8. Penyusunan Laporan Akhir Penanggulangan Bencana
  9. Pengecekan ulang dan penandatanganan Laporan Akhir Penanggulangan Bencana oleh Pihak yang berwenang.

1 jam (penerjunan tim assesment ke lapangan)

30 hari (sampai dengan laporan akhir)

Tidak dipungut biaya

Penanganan Bencana dan Laporan Akhir Penanganan Bencana

  1. Menyampaikan secara langsung kepada Kabid Kedaruratan dan Logistik a.n H. Ria Supriana di Kantor BPBD Jl. Otto Iskandardinata No. 19 Tasikmalaya
  2. Telp (0265) 34111 / 082120594513
  3. Email : bpbd@tasikmalayakab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Bencana "