Permohonan Rekomendasi Analisis Risiko Bencana

  1. Surat Permohonan Rekomendasi Analisis Risiko Bencana
  2. Surat Informasi Peruntukan Ruang dari Dinas PUPR
  3. Dokumen Analisis Risiko Bencana

  1. Pemohon mengirimkan Surat Permohonan Rekomendasi Analisis Risiko Bencana dari pemohon beserta kelengkapannya ke Kantor BPBD
  2. Agendaris akan menerima dan mengekspedisikan Surat Permohonan Rekomendasi ke Bagian Pencegahan dan Kesiapsiagaan
  3. Petugas Bagian Pencegahan dan Kesiapsiagaan akan melakukan pengecekan kelengkapan dokumen
  4. BPBD akan mengirimkan petugas untuk melakukan survey lokasi pemohon
  5. Petugas menyusun laporan hasil survey
  6. Petugas menerbitkan Surat Rekomendasi Analisis Risiko Bencana
  7. Petugas mengajukan penandatanganan kepada yang berwenang (Kepala Pelaksana BPBD) melalui Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan dan Sekretaris Badan
  8. Kepala Pelaksana melakukan pengecekan dan penandatanganan Surat Rekomendasi Analisis Risiko Bencana
  9. Agendaris mengcopy, mengarsipkan dan menghubungi pemohon bahwa Surat Rekomendasi Analisis Risiko Bencana telah terbit
  10. Pemohon dapat mengambil hasil Surat Rekomendasi Analisis Risiko Bencana ke BPBD

Terselesaikan dalam jangka waktu 4 hari kerja dalam kondisi normal.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Analisis Risiko Bencana

  1. Menyampaikan secara langsung kepada Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan a.n Anang Luqman di Kantor BPBD Jl. Otto Iskandardinata No. 19 Tasikmalaya
  2. Telp (0265) 334111 / 082120594513
  3. Email : bpbd@tasikmalayakab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Rekomendasi Analisis Risiko Bencana "