Pelayanan Rawat Jalan

  1. PASIEN BARU : A.UMUM : IDENTITAS DIRI (KTP/SIM/KARTU PELAJAR/KK) B.BPJS : IDENTITAS DIRI (KTP/SIM/KARTU PELAJAR/KK/KARTU BPJS)
  2. PASIEN LAMA : A.UMUM : KARTU TANDA BEROBAT B.BPJS : KARTU TANDA BEROBAT KARTU BPJS

  1. SOP KESEHATAN GIGI & MULUT : 1. Petugas catatan medik datang membawa lembar catatan medik 2. Petugas ruang kesehatan gigi dan mulut memanggil pasien sesuai nomor urut dan mempersilahkan pasien duduk di dental unit 3. Petugas ruang kesehatan gigi dan mulut mengecek data catatan medik pasien 4. Petugas ruang kesehatan gigi dan mulut menyiapkan alat dan bahan 5. Petugas ruang kesehatan gigi dan mulut melakukan anamnesa meliputi keluhan utama, gejala subyektif pasien serta riwayat kesehatan umumnya. 6. Petugas ruang kesehatan gigi dan mulut melakukan pemeriksaan obyektif meliputi vital sign pasien, pemeriksaan ekstra oral dan intra oral 7. Petugas ruang kesehatan gigi dan mulut melakukan pemeriksaan penunjang (rontgent/laboratorium) atau konsul ke Poli Umum apabila diperlukan 8. Petugas ruang kesehatan gigi dan mulut menentukan diagnosis 9. Petugas ruang kesehatan gigi dan mulut memberikan penjelasan kepada pasien mengenai diagnosis penyakitnya serta menjelaskan rencana perawatan/tindakan yang dapat dilakukan. 10. Petugas ruang kesehatan gigi dan mulut melakukan perawatan/tindakan medik gigi atas persetujuan pasien dengan mempersilahkan pasien menandatangani informed consent 11. Apabila tidak dapat dilakukan perawatan/tindakan medik gigi di puskesmas, petugas ruang kesehatan gigi dan mulut mempertimbangkan untuk melakukan rujukan ke Rumah Sakit 12. Petugas ruang kesehatan gigi dan mulut memberikan konseling/instruksi setelah tindakan 13. Petugas ruang kesehatan gigi dan mulut menulis dan memberikan resep kepada pasien 14. Petugas ruang kesehatan gigi dan mulut menuliskan biaya tindakan kepada pasien 15. Petugas ruang kesehatan gigi dan mulut mencatat hasil pemeriksaan dan perawatan/tindakan pada rekam medik pasien, SIMPUS, Pcare dan pada register pasien ruang kesehatan gigi dan mulut 16. petugas ruang kesehatan gigi dan mulut mencuci serta mensterilkan alat yang dipakai.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Kesehatan Gigi & Mulut

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"