Radiologi rawat inap

  1. Pasien Umum / BPJS : Lembar permintaan pemeriksaan dari DPJP - Berkas rekam medis pasien.

  1. 1. Petugas ruangan / penandu mengantar pasien ke ruangan radiologi sekaligus timbang terima pasien dan berkas rekam medik pasien
  2. 2. Menunggu panggilan untuk dilakukan pemeriksaan
  3. 3. Dilakukan pemeriksaan Sesuai dengan Surat Pengantar.
  4. 4. Pasien kembali ke ruangan asal beserta berkas rekam medik
  5. 5. Dilakukan pembacaan
  6. 6. Kasus cito diselesaikan pembacaan hasil dalam 1 jam

3 Jam

  1. Umum   : Peraturan Daerah kabupaten Tapanuli Utara No.    03  Tahun  2019 tentang pola tarif pelayanan kesehatan   kelas III pada RSUD Tarutung Kabupaten Tapanuli  Utara.
  2. BPJS       : Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 64 Tahun 2016                    

Pelayanan foto : thoraks, abdomen, BOF, Lumbal sacral, servical,schedel, dll Pelayanan USG : Abdomen, tiroid, Mammae, Urologi, dll CT. Scan : Kepala, Thoraks, Abdomen, Sinus, dll

1. Email          : rsutarutung@yahoo.co.id

2. Telepon      : (0633) 21303

3. SMS / WA  : 08116264445 

4. Kotak Saran

5. Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Radiologi rawat inap"