Radiologi rawat jalan

  1. 1. Pasien Umum : Lembar permintaan pemeriksaan dari DPJP - Kwitansi pembayaran.
  2. Pasien BPJS : Lembar permintaan pemeriksaan dari DPJP - Surat bukti pelayanan - Surat Elektabilitas Pelayanan (SEP) - Kwitansi pembayaran.

  1. 1. Pasien/keluarga pasien melakukan registrasi di loket Radiologi
  2. 2. Menunggu panggilan untuk dilakukan pemeriksaan
  3. 3. Dilakukan pemeriksaan Sesuai dengan Surat Pengantar.
  4. 4. Dilakukan pembacaan/Ekspertise
  5. 5. Penyerahan hasil kepada pasien
  6. 6. Kembali ke unit pengirim/dokter pengirim

3 Jam

  1. Umum   : Peraturan Daerah kabupaten Tapanuli Utara No.    03  Tahun  2019 tentang pola tarif pelayanan kesehatan   kelas III pada RSUD Tarutung Kabupaten Tapanuli  Utara.
  2. BPJS       : Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 64 Tahun 2016                    

Pelayanan foto : thoraks, abdomen, BOF, Lumbal sacral, servical,schedel, dll Pelayanan USG : Abdomen, tiroid, Mammae, Urologi, dll CT. Scan : Kepala, Thoraks, Abdomen, Sinus, dll

1. Email          : rsutarutung@yahoo.co.id

2. Telepon      : (0633) 21303

3. SMS / WA  : 08116264445 

4. Kotak Saran

5. Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Radiologi rawat jalan"