Pelayanan Surat IUMK

  1. Surat pengantar dari Desa
  2. Foto copy KTP
  3. Pas foto 4 x 6 berwarna sebanyak 2 ( dua ) lembar
  4. Mengisi formulir permohonan IUMK

  1. Pemohon meminta informasi prosedur, tata cara dan persyaratan tentang surat IUMK
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan kemudian Petugas CS memeriksa kelengkapan berkas
  3. Bila lengkap Pemohon diberi bukti penerimaan berkas
  4. Bila tidak lengkap dikembalikan ke Pemohon
  5. Petugas CS mencatat penerimaan berkas di Buku Agenda Penerimaan kemudian dikirim ke Petugas Agendaris
  6. Petugas Agendaris mencatat / mengagenda
  7. Berkas permohonan yang akan diproses di Buku Register Izin IUMK, kemudian menyerah kan ke Petugas Teknis/ kasi trantib
  8. Petugas Tekhnis memeriksa & meneliti berkas kemudian diparaf dan diserahkan kepada petugas pemroses
  9. Petugas Tekhnis mengetik Surat IUMK dan meminta asman Camat dan setelah jadi Surat IUMK diserahkan kepada Pemohon

apabila Camat sedang Dinas Luar

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan IUMK

Melalui Nomor : '08129119945,Alamat e-mail: kec_pejawaran@banjarnegarakab.go.id,Alamat Kantor: JL. Raya Penusupan Nomor 4 Kode Pos 53454,Kotak Saran,Datang Langsung
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat IUMK"