Pelayanan Rawat Jalan

  1. membawa fotocopi KTP sebanyak 1 lembar

  1. KLien registrasi dan dilakukan anamnesa langsung oleh petugas poli gigi
  2. Kemudian klien dilakukan tindakan sesuai dengan kebutuhan klien
  3. Setelah klien selesai mendapatkan tindakan, klien diarahkan untuk menyelesaikan biaya administrasi di loket pembayaran

Jangka waktu penyelesaian sesuai dengan SOP poli Gigi

Tarif sesuai dengan Perda No 8 tahun 2018

Pencabutan gigi dengan penyulit

Penanganan pengaduan melalui kotak saran yang tersedia di ruang tunggu pelayanan rawat jalan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store