Pemulasaran jenazah

  1. 1. Persetujuan Keluarga
  2. 2. Surat Kematian
  3. 3. Bukti Pembayaran Rekening
  4. 4. Identitas Pasien : a. Nama b. Umur c. Alamat d. No. Rekam Medis

  1. 1. Perawat jaga ruangan/instalasi memberitahukan kepada petugas pemulasaran jenazah.
  2. 2. Jenazah dibawa ke kamar jenazah
  3. 3. Keluarga menunggu diruang tunggu kamar jenazah.
  4. 4. Jenazah di registrasi dalam buku administrasi pemulasaran jenazah
  5. 5. Keluarga menyelesaikan pembayaran/administrasi ke kantor Bendahara Penerima
  6. 6. Keluarga menyerahkan kwitansi pembayaran ke petugas pemulasaran jenazah
  7. 7. Jenazah diantar petugas mobil ambulance jenazah untuk dibawa pulang.

2 Jam

  1. Umum   : Peraturan Daerah kabupaten Tapanuli Utara No.    03  Tahun  2019 tentang pola tarif pelayanan kesehatan   kelas III pada RSUD Tarutung Kabupaten Tapanuli  Utara.
  2. BPJS       : Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 64 Tahun 2016.                  

Formalin jenazah

1. Email           : rsutarutung@yahoo.co.id

2. Telepon       : (0633) 21303

3. SMS / WA  : 081265567442 

4. Kotak Saran

5. Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemulasaran jenazah"