Waktu yang dibuthkan mulai pasien yang dalam kondisi gawat darurat datang ke Instalasi gawat darurat sampai mendapatkan pelayanan perawat
Jika pasien peserta JKN dan Peserta Jamkesda, tidak dipungut biaya.
untuk pasien umum dilakukan pungutan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Poso
Pelayanan Gawat Darurat
Masyarakat dapat mengadukan keluhan langsung petugas yang melakukan pelayanan atau melalui Call Center RSUD Poso : 0811 455 179
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreCASE MANAGER