Pelayanan Rawat Jalan

  1. membawa fotocopi KTP sebanyak 1 lembar

  1. Klien melakukan registrasi dan anamnesa langsung pada petugas poli gigi
  2. Kemudian klien dilakukan tindakan sesuai dengan kebutuhan klien
  3. Setelah tindakan selesai klien diarahkan untuk menyelesaikan biaya administrasi melalui loket pembayaran

Jangka waktu penyelesaian sesuai dengan  SOP poli gigi

Tarif sesuai Perda no 8 tahun 2018

Pembersihan Karang Gigi (Scaling)

Penanganan pengaduan melalui kotak saran yang tersedia di ruang tunggu pelayanan rawat jalan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store