Formulir Perubahan Elemen Data

  1. Formulir F1.06
  2. KTP dan Kartu Keluarga Asli.
  3. Formulir Kartu Keluarga dari Desa.

  1. Pemohon mengajukan Formulir Perubahan Elemen Data yang di tandatangani Pemohon dan Kepala Desa.
  2. Petugas Loket menerima, meneliti dan memferivikasi kelengkapan persyaratan administrasi, jika berkas lengkap maka proses dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Kasi Pelayanan dan Sekretaris Camat meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf, untuk diteruskan kepada Camat untuk ditanda tangani (Registrasi dan legalisasi)
  4. Berkas Surat Pernyataan Kependudukan yang telah ditandatangani selanjutnya diagendakan dan disampaikan kepada pemohon dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk di proses lebih lanjut.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Formulir Perubahan Elemen Data

Nomor Hp  : 0853-4002-3536

E-mail          :  kecamatandengilo@gmail.com

SMS             :

Pesan          : Lapor.go.id

Datang langsung ke Kantor Camat Dengilo Alamat  Jln.siswa  Desa Popaya Kecamatan Dengilo Kab.Pohuwato

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Formulir Perubahan Elemen Data"