Formulir Kartu Kelurga

  1. Formulir F1.15 (formulir kartu keluarga)
  2. KTP Asli dan KK Asli Pemohon

  1. Pemohon mengajukan berkas isian Formulir F1.15 diisi Pemohon dan ditanda tangani Pemohon dan Register Desa serta surat pengantar dari Kepala Desa.
  2. Petugas Loket menerima, meneliti dan memferivikasi kelengkapan persyaratan administrasi, jika berkas lengkap maka proses dilanjutkan dan jika berkas tidak lengkap berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
  3. Kasi Pelayanan dan Sekretaris Camat meneliti, mengoreksi dan memberikan paraf, untuk diteruskan kepada Camat dalam rangka mendapatkan Formulir kartu keluarga
  4. Formulir F1.15 yang telah ditandatangani selanjutnya diagendakan dan disampaikan kepada pemohon dibawa ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pohuwato untuk penyelesaian akhir.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan formulir Kartu Keluarga

Nomor Hp  : 0853-4002-3536

E-mail          :  kecamatandengilo@gmail.com

SMS             :

Pesan          : Lapor.go.id

Datang langsung ke Kantor Camat Dengilo Alamat  Jln.siswa  Desa Popaya Kecamatan Dengilo Kab.Pohuwato

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Formulir Kartu Kelurga"