Permohonan Magang/ Praktik Kerja Lapangan/ Penelitian

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  2. Mengisi Formulir Permohonan Permintaan Informasi Publik

  1. Pemohon datang untuk melakukan konsultasi kepada Kepala Perangkat Daerah u.p. Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian dalam rangka sinkronsasi program, sasaran, dan lokasi pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan.
  2. Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian berdasarkan hasil konsultasi menginformasikan secara lisan mengenai dapat atau tidaknya yang bersangkutan diterima praktik kerja lapangan di Dinas Kebudayaan.
  3. Apabila dari hasil konsultasi, pemohon diterima, pemohon mengajukan surat dari perguruan tinggi tentang permohonan ijin praktik kerja lapangan ditujukan kepada Dinas Kebudayaan.
  4. Kepala Dinas Kebudayaan menerbitkan surat kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Pemohon dapat diberikan ijin melaksanakan praktik kerja lapangan.

30  menit/jam/hari

Tidak dipungut biaya/gratis

Jawaban Permohonan Ijin Praktik Kerja Lapangan

  1. Sarana pengaduan yang disediakan:
  1. Melalui web dinas kebudayaan
  2. Melalui telefon dinas kebudayaan
  1. Petugas pelayanan pengaduan:
  1. Nama petugas           : Heri Nur Susanto
  2. Nomor HP      : 0856 4389 5894
  3. Nomor kantor : (0274) 868542

Alamat e-mail            : kebudayaan@slemankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Magang/ Praktik Kerja Lapangan/ Penelitian"