Pelayanan Pengusulan Penerbitan Sertifikat Tanah

  1. Surat Permohonan dari OPD untuk peningkatan status tanah menjadi hak milik Pemerintah Kabupaten Belitung

  1. OPD mengajukan surat permohonan berikut dokumen pendukung
  2. Kabid Aset Daerah melalui Kasubbid Pemanfaatan, pemindahtanganan dan pengamanan BMD memverifikasi dan pengisian formulir
  3. Membuat surat usulan ke Kantor BPN dengan dokumen kelengkapan
  4. Kasubbid Pemanfaatan, pemindahtanganan dan pengaman BMD melakukan pendampingan untuk pengukuran tanah
  5. Proses penerbitan sertifikat tanah oleh Kantor BPN
  6. Sertifikat diterima dan disimpan di BPKAD melalui Bidang Aset Daerah untuk pengamanan dokumen

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Hak Pakai dan Perubahan Sertifikat Hak Milik menjadi Hak Pakai MIlik Pemerintah Kabupaten Belitung

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengusulan Penerbitan Sertifikat Tanah"