Fasilitasi grup kesenian dan Fasilitasi Kelembagaan Event Penggiat Seni

  1. Proposal yang ditandatangi ketua panitia mengatahui Kepala Dukuh, Kepala Desa dan Camat dengan diberi Cap basah .

  1. Pemohon datang mengajukan permohonan fasilitasi
  2. Petugas meneliti kelengkapan proposal
  3. Petugas mencatat dalam buku registrasi dan memberikan surat tanda bukti penyerahan proposal
  4. Petugas memproses proposal untuk mendapat disposisi pimpinan
  5. Sesuai disposisi pimpinan petugas menelaah proposal
  6. Petugas melaporkan hasil telaah proposal kepada pimpinan
  7. Petugas mengajukan draf surat balasan permohonan fasilitasi
  8. Pimpinan menandatangani surat balasan permohonan proposal

3 hari  sejak permohonan terdisposisi

Tidak dipungut/gratis

Fasilitasi grup kesenian dan Fasilitasi Kelembagaan Event Penggiat Seni

        1. Sarana pengaduan yang disediakan:
  1. Datang langsung
  2. Melalui telpon  nomor  0274 868542
  3. Melalui fax nomor  0274 868542
  4. Melalui surat dialamatkan ke

Dinas Kebudayaan Kabupaten Sleman

  1. Jln KRT  Pringgodiningrat 11, Beran Tridadi Sleman
  2. Melalui Website : kebudayaan .slemankab.go.id
  3. Melalui aplikasi Sleman Lapor ....

 

        1. Petugas pelayanan pengaduan:
  1. Nama petugas : Arief Bowolaksono S.Sn.
  2. Nomor HP       : 08121556169
  3. Nomor kantor  : (0274) 868 542

Alamat e-mail  : kebudayaan@slemankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi grup kesenian dan Fasilitasi Kelembagaan Event Penggiat Seni"