Pelayanan donor darah

  1. 1. Membawa kartu identitas (KTP / SIM)
  2. 2. Pendonor yang baru pertama kali mendonor harus berusia minimal 17 tahun dan maksimal 60 tahun
  3. 3. Dalam keadaan sehat
  4. 4. Berat badan minimal 50 Kg
  5. 5. Bagi pendonor wanita tidak sedang hamil, menyusui dan menstruasi
  6. 6. Tidak minum alkohol

  1. 1. Calon pendonor datang ke UTDRS
  2. 2. Petugas melakukan pengecekan data pendonor apakah calon pendonor sudah waktunya donor.
  3. 3. Calon pendonor mengisi data pada formulir donor sesuai dengan identitas yang sebenarnya dimulai dari nomor kartu identitas, nama, alamat, nomor telepon, pekerjaan lalu calon pendonor mengisi kuisioner yang tertera pada formulir donor serta menandatangani formulir donor
  4. 4. Petugas melakukan pengecekan HB dan golongan darah, jika HB memenuhi syarat maka calon pendonor diarahkan masuk kee ruangan aftaf
  5. 5. Di ruangan aftaf petugas melakukan donor darah kepada pendonor
  6. 6. Setelah donor selesai pendonor diarahkan ke ruangan istirahat donor dan diberikan fooding pendonor dalam bentuk makanan kecil dan minuman dan bukan berupa uang.

20 Menit

  1. Umum   : Peraturan Daerah kabupaten Tapanuli Utara No.    03  Tahun  2019 tentang pola tarif pelayanan kesehatan   kelas III pada RSUD Tarutung Kabupaten Tapanuli  Utara.
  2. BPJS       : Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 64 Tahun 2016.                  

Donor darah

1. Email          : rsutarutung@yahoo.co.id

2. Telepon     : (0633) 21303

3. SMS / WA  : 081162644445 

4. Kotak Saran

5. Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan donor darah"