Pelayanan Imunisasi

  1. • Pelanggan/pasien datang sendiri dalam keadaan sehat
  2. • Pelanggan/ pasien membawa buku KIA

  1. • Pelanggan/Pasien datang dengan pendamping dilakukan pemanggilan di ruangan tunggu (pasien yang membawa buku KIA) • Pelanggan/pasien dilakukan pengkajian awal oleh perawat/bidan berupa anamnese dan pemeriksaan fisik. • Dilakukan edukasi dan konseling sesuai jenis imunisasi yang akan diberikan. • Pelanggan/ pasien mendapatkan asuhan sesuai standar yang berlaku di pelayanan imunisasi • Proses di pelayanan imunisasi dilakukan sesuai SOP yang berlaku.

  • Waktu tunggu           :3 menit
  • Pengkajian awal       : 5 menit
  • Pemeriksaan dokter : sesuai kebutuhan
  • Tindakan medis        : sesuai kebutuhan

  • Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
  • Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 06 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Di Kabupaten Cilacap.
  • Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tata Kelola Pelayanan Dan Retribusi Di Puskesmas.

• Pemberian imunisasi sesuai kebutuhan pelanggan/Pasien

  • Kotak Saran
  • Telepon: (0280) 6261378
  • SMS atau Whatsapp (0815 4293 5262)
  • Email: pkmcmg2@gmail.com
  • Facebook : UPTD Puskesmas Cimanggu II
  • Pengaduan langsung Kepala UPTD Puskesmas Cimanggu II atau Ka Sub Bagian Tata Usaha Puskesmas Cimanggu II

Mengisi buku keluhan / pengaduan yang tersedia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Imunisasi"