Pelayanan rawat inap ICCU

  1. 1. Kartu Identitas/KTP (Orang tua)
  2. 2. Kartu BPJS (Bagi Peserta BPJS)
  3. 3. Kartu Berobat
  4. 4. Kartu Keluarga (Bagi Peserta BPJS)

  1. 1. Transfer pasien dari IGD / poliklinik ke Ruang Rawat ICCU yang didampingi oleh perawat.
  2. 2. Serah terima perawat ruangan dengan petugas IGD
  3. 3. Melakukan pengkajian awal Rawat Inap
  4. 4. Petugas Ruangan (perawat jaga) menghubungi DPJP terkait.
  5. 5. Melakukan tindakan keperawatan sesuai dengan Pengkajian Keperawatan.
  6. 6. Mengobservasi keadaan umum pasien dan mencatat ke catatan terintegrasi.

10 Menit

  1. Umum   : Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara No.    03  Tahun  2019 tentang pola tarif pelayanan kesehatan   kelas III pada RSUD Tarutung Kabupaten Tapanuli  Utara.
  2. BPJS       : Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 64 Tahun 2016                

Pelayanan rawat intensif jantung

1. Email           : rsutarutung@yahoo.co.id

2. Telepon       : (0633) 21303

3. SMS / WA  : 08116264445

4. Kotak Saran

5. Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan rawat inap ICCU"