Pelayanan Peminjaman Surat Berharga berupa BPKB dan sertifikat Tanah

  1. Surat Permohonan dari OPD untuk peminjaman dokumen berharga

  1. Pengurus Barang datang ke Bidang Aset Daerah
  2. Pengisian formulir tanda bukti peminjaman dokumen
  3. Pengelola BMD mencatat pada buku register
  4. Dokumen diserahkan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

BPKB dan Sertifikat serta dokumen berharga lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Peminjaman Surat Berharga berupa BPKB dan sertifikat Tanah"