Layanan Kefarmasian

  1. • Pasien/ pelanggan membawa resep hasil pemeriksaan.

  1. • Pelanggan/Pasien datang sendiri atau dengan pendamping menunggu di ruangan tunggu. • Pelanggan/pasien dipanggil oleh petugas penyerahan obat untuk menerima obat sesuai resep. • Proses di Ruangan Farmasi mengikuti Standar Operasional Prosedur yang sudah ditetapkan.

Waktu tunggu      : 5 menit

Penyediaan obat non racikan : 5 menit

Penyediaan obat racikan : 15 menit

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tata Kelola Pelayanan Dan Retribusi Di Puskesmas

• Obat sesuai resep

  • Kotak Saran
  • Telepon: (0280) 6261378
  • SMS atau Whatsapp (0815 4293 5262)
  • Email: pkmcmg2@gmail.com
  • Facebook : UPTD Puskesmas Cimanggu II
  • Pengaduan langsung Kepala UPTD Puskesmas Cimanggu II atau Ka Sub Bagian Tata Usaha Puskesmas Cimanggu II

Mengisi buku keluhan / pengaduan yang tersedia

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Kefarmasian"