Penerbitan Rekomendasi Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan

  1. Foto Copy KTP Dengan Menunjukkan Aslinya
  2. Foto copy penetapan pengadilan Hubungan Industrial (PHI) bagi pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
  3. Foto copy perjanjian kerja atau surat keterangan habis kontrak bagi pekerja/buruh yang mengalami berakhirnya masa kerja dan
  4. Foto copy surat keterangan berhenti kerja dari perusahaan bagi pekerja/buruh yang diberhentikan karena alasan hukum

  1. Pekerja/Buruh membawa berkas ke instansi yang bertanggung jawab di Bidang Ketenagakerjaan
  2. Permohonan ini dilampiri berkas pendukung
  3. Apabila telah memenuhi persyaratan , instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan menerbitkan rekomendasi pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Rekomendasi Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan"