surat keterangan

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat Pengantar RT/RW
  3. Membawa fotocopy KTP
  4. Membawa Surat pernyataan dari desa

  1. Pemohon datang ke kantor kecamatan membawa berkas
  2. dari kecamatan ke koramil dan polsek

Dua Belas Menit

Gratis

Surat Keterangan Ijin Keramaian

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat keterangan"