Laboratorium

  1. • Pasien/ pelanggan membawa surat permintaan pemeriksaan laboratorium dari ruanganpemeriksaan
  2. • Pasien/ pelanggan sudah mendapatkan pelayanan pengkajian awal di ruangan pemeriksaan

  1. • Pelanggan/Pasien datang sendiri atau dengan pendamping menunggu di ruangan tunggu. • Pelanggan/pasien dipanggil oleh petugas laboratorium untuk dilakukan pengambilan sampel. • Proses di Ruangan Laboratorium mengikuti Standar Operasional Prosedur yang sudah

Waktu tunggu      : 5 menit

Pemeriksaan darah rutin  : 15 menit

Pemeriksaan kimia darah: 30 menit

Penyerahan hasil pemeriksaan : 15 menit

  • Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
  • Peraturan Bupati Kabupaten Cilacap Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tata Kelola Pelayanan Dan Retribusi Di Puskesmas.

• Lembar hasil pemeriksaan

  • Kotak Saran
  • Telepon: (0280) 6261378
  • SMS atau Whatsapp (0815 4293 5262)
  • Email: pkmcmg2@gmail.com
  • Facebook : UPTD Puskesmas Cimanggu II
  • Pengaduan langsung Kepala UPTD Puskesmas Cimanggu II atau Ka Sub Bagian Tata Usaha Puskesmas Cimanggu II
  • Mengisi buku keluhan / pengaduan yang tersedia
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laboratorium"