Pendaftaran Perjanjian Pemborongan Pekerjaan

  1. Membentuk Badan Hukum Perseorang Terbatas (PT) Yang Didirikan Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan
  2. Memiliki tanda daftar perusahaan
  3. Memiliki izin usaha
  4. Memiliki bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan

  1. Perusahaan menerima pemborongan mendaftarkan perjanjian pemborongan pekerjaan kepada instansi yang bertangungjawab di Bidang Ketenagakerjaan tempat pemborongan pekerjaan dilaksanakan
  2. Berdasarkan pengajuan tersebut, instansi yangbertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan meneliti isis perjanjian pemborongan pekerjaan, meliputi : - Hak dan kewajiban masing-masing pihak - Menjamin terpenuhinya perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh sesuai peraturan perundang-undangan dan - Memiliki tenaga kerja yang mempunyai kompetensi di bidangnya
  3. Apabilatelah memenuhi persyaratan , instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan menerbitkan bukti pendaftaran perjanjian pemborongan

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Perjanjian Pemborongan Pekerjaan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perjanjian Pemborongan Pekerjaan"