Pelayanan heamodialisa reguler

  1. 1. Umum : • Kartu Identitas / KTP • Kartu Berobat • Travelling dialysis (regular)
  2. 2. BPJS : • Kartu Identitas/KTP • Kartu BPJS (Bagi Pasien BPJS) • Kartu Berobat • Rujukan Online/Rujukan Manual bagi pasien BPJS

  1. • Pasien datang keruangan Haemodialisa sesuai dengan jadwal Haemodialisa.
  2. • Finger Print bagi pasien BPJS
  3. • Pasien harus membawa persyaratan pelayanan.
  4. • Pasien yang datang harus mengantri sesuai dengan nomor untuk tindakan hemodialisa
  5. • Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir bagi pasien umum.

5 Jam

  1. Umum   : Peraturan Daerah kabupaten Tapanuli Utara No.    03  Tahun  2019 tentang pola tarif pelayanan kesehatan   kelas III pada RSUD Tarutung Kabupaten Tapanuli  Utara.

BPJS       : Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 64 Tahun

Heamodialisa reguler

1. Email          : rsutarutung@yahoo.co.id

2. Telepon     : (0633) 21303

3. SMS / WA  : 08116264445

4. Kotak Saran

5. Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan heamodialisa reguler"