Pendaftaran Perjanjian Penyedian Jasa Pekerja/Buruh

  1. Berbentuk Badan Hukum Perseorang Terbatas (PT) Yang Didirikan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan
  2. Memiliki tanda daftar perusahaan
  3. Memiliki izin usaha
  4. Memiliki bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan
  5. Memiliki izin operasional
  6. Mempunyai kantor dan alamat dan
  7. Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atas nama perusahaan

  1. Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh mendaftarkan perjanjian penyediaan jasa pekerja/buruh kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pekerjaan dilaksanakan paling lambat 30 hari kerja dengan melampirkan izin opersaional yang masih berlaku dan draf perjanjian kerja antara perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya
  2. Berdasarkan pengajuan tersebut , instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan meneliti isis perjanjian penyedia jasa pekerja/buruh, meliputi : - Kelengkapan persyaratan perusahaan dalm bentuk perseorang terbatas (PT) - Jenis pekerjaan yang akan dilakukan oleh pekerja /buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan - Hubungan kerja antara perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan pekerja/ buruh yang dipekerjakannya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu
  3. Apabila telah memenuhi persyaratan, instansi yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan menerbitkan bukti pendaftaran perjanjian penyedia jasa/buruh paling lambat 7 hari kerja dan
  4. apabila tidak memenuhi persyaratan, instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dapat menolak pendaftaran
  5. Dalam hak para pihak tetap bersepakat terhadap poit 4, maka pejabat yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan memberikan catatan pada SK Pendaftaran PKB

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran Perjanjian Penyedian Jasa Pekerja/Buruh

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perjanjian Penyedian Jasa Pekerja/Buruh"