1. Sekretaris menyampaikan Draft Surat Perintah Pemeriksaan kepada Inspektur dan dilanjutkan ke Auditor untuk diproses
2. Ditelaah, diteliti dan diproses oleh Auditor sesuai regulasi dan petunjuk Inspektur
3. Diproses dan dibuat LHP ( Laporan Hasil Pemeriksaan ) yang terdiri dari Uraian Hasil Pemeriksaan dan lembar penegasan yang ditandatangani oleh Bupati.
Tidak dipungut biaya
LHP
1. Kotak Pengaduan
2. Pengaduan secara langsung (surat masuk)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreOperator