Pelayanan Kartu Keluarga

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Surat Pengantar dari Desa
  3. Surat Pengantar dari RT/RW

  1. Pemohon datang ke kantor kecamatan dengan membawa berkas persyaratan

Dua Hari Pelayanan

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Keluarga"