Pembuatan Dan Pengesahan Peraturan Perusahaan

  1. Nama-Nama Cabang Perusahaan Masing-Masing Beserta Alamat Jenis usaha dan Jumlah Pekerja
  2. Konsep PP yang akan disahkan (3 exampler)
  3. PP yang lama/terakhir beserta surat keputusannya
  4. Surat usul perbaikan/percobaan yang akan diadakan dengan memberi penjelasan-penjelasannya bagi PP yang di perbaharui
  5. Surat persetujuan dari pimpinan serikat pekerja/serikat buruh yang akan menyatakan belum siap /mampu meningkatkan menjadi PKB (jika sudah ada serikat pekerja/serikat buruh
  6. Foto copy tanda keanggotaan dan foto copy pembayaran terakhir BPJS dan
  7. Surat pernyataan bahwa sudah menerapkan struktur dan skala upah.

  1. Perusahaan yang memperkerjakan 10 orang pekerja wajib membuat peraturan perusahaan
  2. Dalam hal pembuatan peraturan perusahaan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja atau SP/SB
  3. Naska rancangan peraturan perusahaan disampaikan kepada wakil pekerja atau SP/SB
  4. Jangka waktu penyampaian saran dan penyampaian 7 (tujuh) hari kerja
  5. Mengajukan permohonan pengesahan kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan
  6. Materi perusahaan-perusahan tidak boleh lebih rendah dari peraturan perundang-undangan
  7. Penelitian terhadap materi peraturan perusahaan dilakukan paling lama 6 (enam) hari kerja
  8. Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan , maka diberikan secara tertulis kepada perusahaan mengenai perbaikan peraturan perusahaan
  9. Dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja pengusaha wajib mengembalikan PP yang telah diperbaiki
  10. Dalam hal permohonan pengesahan PP telah memenuhi persyaratan, maka diterbitkan surat keputusan untuk pengesahan PP dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja dan
  11. Masa berlaku peraturan perusahan ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak SK diterbitkan

32 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Dan Pengesahan Peraturan Perusahaan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Dan Pengesahan Peraturan Perusahaan"