Rekomendasi Tanda Daftar Gudang (TDG)

No. SK: 029.a/Kumindag-TU/2021

  1. Mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi Tanda Daftar Gudang kepada Bupati Sambas cq. Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sambas
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  3. Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan
  4. Fotocopy Surat Izin Mendirikan Bangunan
  5. Surat permohonan ditandatangani di atas materai yang cukup oleh pemilik atau penanggungjawab perusahaan
  6. -

  1. Petugas Registrasi menerima dokumen permohonan Rekomendasi Tanda daftar Gudang (TDP)
  2. Petugas registrasi melakukan pencatatan pada buku register
  3. Petugas pemeriksa melakukan pemeriksaan berkas permohonan. Apabila belum memenuhi persyaratan, berkas dikembalikan untuk dilengkapi
  4. Petugas pemeriksa membuat Surat Rekomendasi TDG
  5. Surat rekomendasi ditandatangani oleh Kepala Bidang Perdagangan
  6. Petugas registrasi memberikan penomoran dan mencatan dalam buku register
  7. Pemohon menerima Surat Rekomendasi TDG

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Tanda Daftar Gudang (TDG)

SMS No. 0821 5558 4585

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Tanda Daftar Gudang (TDG)"