Pelayanan Pendaftaran Calon Warga Transmigrasi

  1. Warga Negara Indonesia Yang Memiliki Kartu Tanda Penduduk
  2. Berkeluarga dibuktikan dengan surat nikah dan kartu keluarga
  3. Berusia produktif yaitu usia 9 s/d 49 tahun atau berusia 48 tahun s/d 55 tahun untuk anggota TNI atau kepolisian yang sudah memasuki masa purnabakti
  4. Berbadan sehat dibuktikan dengan surat keterangan dokter
  5. Memiliki semangat dan tekad yang kuat untuk mengembangkan kehidupan di satuan permukiman
  6. Memiliki kemampuan untuk mengembangkan usaha dan budidaya di kawasan transmigrasi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dari lembaga pelatihan yang berwewenang

  1. Pelayanan Pendaftaran Bagi Masyarakat Yang Berminat Menjadi Calon Transmigrasi Yang Dilaksanakan Oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota Yang Bertempat Di Kantor Pemerintah Kabupaten Bidang Ketransmigrasian Serta Pelayanan pendaftaran Dilaksanakan pada saat jam kerja Hal-hal yang dilaksanakan pada saat pelayanan pendaftaran - Memberikan informasi tentang peluang, kesempatan dan kondisi SP tersedia _ Meneliti dokumen administrasi identitas pendaftar - Mencatat dan memberikan bukti pendaftaran - Menghimpun data individu dan merekapitulasi seluruh pendaftar
  2. Pelayanan seleksi terbagi dua bagian yaitu seleksi administrasi dan seleksi teknis ; - Seleksi administrasi meliputi penelitian dokumen identitas diri dan keluarga pendaftar serta mencocokkan dengan data kependudukkan
  3. Seleksi teknis dilaksanakan bagi pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi
  4. Seleksi teknis dilaksanakan dengan metode wawancara, tertulis dan pemeriksaan kesehatan mental dan psikologis

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pendaftaran Calon Warga Transmigrasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Calon Warga Transmigrasi"