Layanan Nikah

  1. Membawa surat pengantar RT/RW
  2. Pengantar Boro Nikah dari pihak calon suami, asli dan fotocopy
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy KK
  5. Fotocopy Akte Kelahiran
  6. Fotocopy Ijazah Terakhir
  7. Fotocopy surat nikah orang tua
  8. Jika orang tua sudah ada yang meninggal sertakan fotocopy akte kematian dan fotocopy KK orang tua yang masih hidup
  9. Jika sebelumnya sudah pernah menikah, namun bercerai sertakan Fotocopy Akte Cerai beserta dengan salinannya satu bendel
  10. Jika sebelumnya sudah pernah menikah, namun suami meninggal sertakan fotocopy akte kematian suami
  11. Fotocopy surat keterangan dari puskesmas/ RS bahwa telah melakukan imunisasi Nikah
  12. Fotocopy KTP calon suami
  13. Fotocopy KK calon suami
  14. Pas Photo calon istri ukuran 3 x 4 berwarna (5x)
  15. Pas Photo calon suami ukuran 3 x 4 berwarna (5x)
  16. Formulir N1 - N7 dari Kelurahan
  17. Fotocopy Lunas PBB tahun berjalan

  1. Menghubungi Bapak Mudin Peterongan No. HP: 0813-2541-3646 (Bapak Andi)
  2. Bila berkas sudah lengkap, berkas dibawa ke Kecamatan Semarang Selatan untuk dilaporkan. Setelah itu ke KUA Semarang Selatan untuk diproses.

Setelah semua berkas lengkap

Pelayanan tidak dipungut biaya (gratis)

Persyaratan Nikah Muslim Perempuan

Website Lapor Hendi (lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store