Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

  1. Daftar Nama Perundingan Bipartit
  2. Risalah perundian bipartit
  3. Peraturan perusahaan/perjanjian kerja/PKB
  4. Bahan dan data pendukung sehubungan dengan permasalahan
  5. Surat kuasa penuh apabila mewakili dan
  6. Dicacatkan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang mendampingi ketenagakerjaan

  1. Peselisihan wajib diupayakan berunding bipartite antara pekerja dan pengusaha
  2. Bipartit gagal salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihan ke instansi yang bertanggungjawab di ketenagakerjaan dengan membawa serta bukti-bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan
  3. Setelah menerima pencatatan dari salah satu atau kedua belah pihak maka di tawarkan memilih penyelesaian melalui mediasi, konsultasi atau arbitrase
  4. Mediator setelah menerima pelimpahan perselisihan segera melakukan penelitian tentang duduk perkara perselisihan hubungan industrial
  5. Mediator dapat memanggil saksi atau saksi ahli untuk hadir dalam sidang mediasi guna di minta dan didengar keterangannya
  6. Dalam hal tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator HI serta didaftarkan di pengadilan hubungan industrial dan
  7. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial maka mediator HI mengeluarkan anjuran tertulis

30 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial"