Pelayanan Penerbitan Keputusan Bupati tentang Penetapan Hibah atas Perolehan Lainnya yang Sah

  1. Dokumen pengadaan / kontrak / SPK/ surat pesanan (jika ada)
  2. a. SK Hibah dari Pihak Pemberi kepada Pemerintah Kabupaten Belitung atau OPD di Lingkungan pemerintah Kabupaten Belitung ; b. Berita Acara Serah Terima Barang dari pihak pemberi kepada Pemerintah Kabupaten Belitung ;
  3. Foto / Dokumentasi hasil pengadaanbarang yang diserahkan
  4. SK Penghapusan Barang Persedaan dari Pihak Pemberi Kepada Pemerintah Kabupaten Belitung atau OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung

  1. Pengguna Barang Inventarisasi baik fisik maupun administrasi BMD
  2. Pengguna Barang melapor kepada Bupati mellaui Pengurus Barang disertai usul
  3. Pengelola Barang melalui Pengurus Barang Pengelola meneliti dokumen dan mengajukan penetapan status
  4. Pengurus Barang Pengguna menyiapkan draft surat keputusan Bupati
  5. Draft Surat keputusan Bupati di sampaikan ke bagian Hukum Setda untuk proses legal Drafting
  6. Disampaikan kembali ke BPKAD untuk proses paraf koordinasi
  7. Bupati menetapkan Surat Keputusan
  8. Kepala OPD melalui pengguna barang pengguna wajib melakukan penatausahaan barang daerah

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Keputusan Bupati Belitung tentang atas Hibah dari perolehan lainnya yang sah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Keputusan Bupati tentang Penetapan Hibah atas Perolehan Lainnya yang Sah"