Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

  1. Di bentuk Oleh Sekurang-kurangnya 10 (sepulu) orang
  2. Anggaran dasar/anggaran rumah tangga
  3. Susunan dan nama pengurus
  4. Dicatatkan di Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi yang mendampingi ketenagakerjaan
  5. SP/SB yang sudah mendapatkan bukti pencatatan berkewajiban melaporkan ke pihak perusahaan mengenai keberadaan SP/SB

  1. Serikat Pekerja Memberikan Berkas Pembentukan SP/SB Ke Dinas Nakertrans Kab. Pohuwato
  2. Petugas bidang hubungan industrial memverifikasi kelengkapan berkas SP tersebut
  3. Setelah persyaratan terpenuhi maka penyelenggara melakukan wawancara dengan pengurus serikat pekerja
  4. Penyelenggara membuat surat pencatatan SP/SB yang ditandatangani oleh Kepala Dinas dan
  5. Setelah ditandatangani pencatatan SP tersebut akan diserahkan kepada pengurus SP/SB.

21 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh"