5 Menit
1. Pasien umum dikenakan biaya sesuai Peraturan Daerah Walikota Palangka Raya No. 3 tahun 2018 (tentang retribusi daerah)
2, Pasien yang membawa kartu (BPJS/ASKES/Jamkesmas/Kis) tidak dipungut biaya
PELAYANAN KIA, KB, IMS, KESPRO
1. Kotak saran
2. SMS dan Telepon ( No. )
3. Email : upt.puskesmas.menteng@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store