suntik KB

  1. Membawa KTP/Kartu Berobat
  2. Membawa kartu JKN (ASKES/BPJS/Kis/Jamkesmas)

  1. --

5 Menit

1. Pasien umum dikenakan biaya sesuai Peraturan Daerah Walikota Palangka Raya No. 3 tahun 2018 (tentang retribusi daerah)

2, Pasien yang membawa kartu (BPJS/ASKES/Jamkesmas/Kis) tidak dipungut biaya

PELAYANAN KIA, KB, IMS, KESPRO

1. Kotak saran

2. SMS dan Telepon ( No. )

3. Email : upt.puskesmas.menteng@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "suntik KB"