Penerbitan Rekomendasi Izin Pendirian Lembaga Pelatihan (LPK)

  1. Formulir Permohonan
  2. Copy akta pendirian dan/atau akta perubahan berbadan hukum dan tanda bukti pengesahan dari instansi yang berwenang
  3. Daftar nama dilengkapi dengan riwayat hidup penanggung jawab LPK
  4. Daftar instruktur dan tenaga pelatihan
  5. Fas poto ukuran 3x4 (warna) 2 lembar
  6. Permohonan yang diketahui lurah
  7. Photo copy KTP pemilik
  8. Status tanah
  9. Persetujuan lingkungan bila diperlukan
  10. Izin mendirikan bangunan
  11. Program pelatihan kerja berbasis kompetensi
  12. Profil LPK yang meliputi antara lain : Struktur organisasi, alamat, telepon dan email

  1. Pemohon datang mengurus Rekomendasi Izin Pendirian Lembaga Pelatihan dengan membawa persyaratan yang sudah ditentukan
  2. Penyelenggara melani dengan memeriksa kelengkapan persyaratan sesuai dengan ketentuan
  3. Penyelenggara melakukan penelitian dilapangan dengan melibatkan tim teknis
  4. Rekomendasi tim teknis
  5. Penerbitan izin oleh petugas pelayanan
  6. Rekomendasi izin tersebut akan ditanda tangani oleh Kepala Dinas
  7. Setelah di tandatangani rekomendasi izin tersebut akan diserahkan kepada pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Rekomendasi Izin Pendirian Lembaga Pelatihan (LPK)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Izin Pendirian Lembaga Pelatihan (LPK)"