Pelayanan Kesehatan Umum

  1. KIS/ BPJS/ ASKES
  2. e-KTP

  1. Pasien melakukan pendaftaran di loket pendaftaran.
  2. Pasien akan menerima nomor antrian baru dan menunggu di ruang tunggu Poli Pemeriksaan Umum.
  3. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomor urut.
  4. Pasien masuk ke Poli Umum dan diperiksa oleh petugas kesehatan/ dokter yang bertugas.
  5. Petugas membuatkan resep obat.
  6. Pasien menebus obat di apotek puskesmas.

Setiap Hari kerja pukul 07.30 - 14.00

Rp. 5

Telah dilakukan pemneriksaan kesehatan umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store