Layanan Nikah

  1. Membawa surat pengantar RT/RW
  2. Surat pernyataan diri belum pernah menikah / Duda, bermaterai 6000 dan diketahui RT dan RW (Formulir dari Kelurahan)
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy KK
  5. Fotocopy Akte Kelahiran
  6. Fotocopy Ijazah Terakhir
  7. Fotocopy Surat nikah Orang Tua
  8. Jika Orang tua sudah ada yang meninggal sertakan fotocopy akte kematian dan fotocopy KK orang tua yang masih hidup
  9. Jika sebelumnya sudah pernah menikah namun bercerai =, sertakan fotocopy Akte cerai beserta salinannya satu bendel
  10. Jika sebelumnya sudah pernah menikah namun istri meninggal, sertakan Fotocopy Akte Kematian istri
  11. Fotocopy KTP Calon Istri
  12. Fotocopy KK Calon Istri
  13. Pas Photo ukuran 3 x 4 berwarna laki-laki (5 x)
  14. Pas Photo ukuran 3 x 4 berwarna calon istri (5 x)
  15. Formulir N1 - N4 dari Kelurahan
  16. Fotocopy Lunas PBB tahun berjalan

  1. Pemohon Ambil Nomor Antrian
  2. Menunggu Panggilan Antrian
  3. Penyerahan Berkas dan Pengecekkan Berkas
  4. Setelah Berkas dinyatakan Lengkap, kemudian dilegalisasi pejabat yang berwenang. Apabila berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  5. Pencatatan Nomor dan Tanggal Agenda Surat
  6. Penyerahan berkas kepada Pemohon Pelayanan Selesai

Setelah semua berkas lengkap

Pelayanan Tidak dipungut biaya (gratis)

Persyaratan pernikahan Muslim Laki-laki

Website Lapor Hendi (lapor.go.id)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store