Pelayanan Penerbitan Bupati tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Hasil pengadaan

  1. Dokumen pengadaan / kontrak / SPK / surat pesanan
  2. Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan / Pengadaan
  3. Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan oleh Pejabat / Panitia Penerima Hasil Pekerjaan
  4. Foto / dokumentasi hasil pengadaan
  5. Fotocopy izin mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan
  6. Fotocopy sertifikat atau bukti hak lainnya untuk tanah

  1. Pengguna barang mengajukan surat permohonan kepada Bupati melalui Sekretaris Derah Selaku Pemerintah
  2. Pengelola Barang melalui pengurus barang pengelola meneliti laporan dan usulan status penggunaan
  3. Pengelola barang melalui pengurus barang pengelola membuat Draft Surat keputusan
  4. Draft Surat keputusan disampaikan ke Bgaian Hukum Setda untuk Legal Drafting
  5. Draft Surat keputusan diterima BPKAD untuk proses paraf koordinasi Kbd.Aset Daerah, Kepala BPKAD, Asisten Bidang Administrasi dan Setda
  6. Bupati menandatangani Surat keputusan tentang Status Penggunaan BMD OPD
  7. Keputusan disampaikan kepada masing-masing OPD melalui pengurus Barang dan Wajib melakukan penatausahaan barang

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Keputusan Bupati Belitung tentang Status Penggunaan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Bupati tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Hasil pengadaan"