Pelayanan Penerbitan Keputusan Bupati tentang Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah

  1. Lampiran usulan pejabat pengelola barang milik daerah terdiri dari Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan, Kuasa Pengguna Barang, Pengurus Barang Pengguna, pembantu pengurus barang
  2. Lampiran surat keputusan bupati tentang penunjukkan sebagai pejabat structural (bagi baru yang menduduki)

  1. Pengguna barang mengajukan permohonan kepada Bupati melalui Sekda selaku Pengelola Barang
  2. Pengelola Barang melalui pengurus barang pengelola meneliti surat usulan
  3. Pengelola Barang mengajukan Draft Penetepan Pejabat Pengelola Barang Kepada Bupati
  4. Draft Penetepan pejabat pengelola barang disampaikan pada Bagian Hukum Setda untuk proses legal drafting
  5. Surat Keputusan diterima BPKAD untuk proses paraf koordinasi oleh kabid Aset Daerah dan kepala BPKAD serta Assisten III dan Sekretaris Daerah
  6. Bupati menetapakan surat keputusan Pejabat Pengelola Barang Milik Derah pada OPD
  7. Surat keputusan disampaikan kepada OPD dan arsip bidang aset daerah

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Keputusan Bupati Belitung tentang Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Keputusan Bupati tentang Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah"