Dalam kondisi berkas lengkap dan jaringan yang sempurna.
Khusus untuk kutipan akte kelahiran bagi usia diatas 18 tahun dikenakan sanksi administrasi dengan biaya Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)
Akte Kelahiran
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store