Pelayanan Pencatatan Akte Kelahiran

  1. 1. Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan
  2. 2. Buku nikah / Kutipan akta perkawinan
  3. 3.Fotocopy Kartu Keluarga
  4. 4.Fotocopy KTP-El Orangtua dan KTP saksi.

  1. 1. Mengajukan berkas ke pelayanan dan setelah berkas didaftar / diperiksa oleh pelayanan maka berkas diserahkan untuk di verifikasi. 2. Kepala seksi kelahiran memverifikasi berkas, jika berkas sudah memenuhi persyaratan yang di ajukan maka berkas akan segera di entri dan di proses. 3. Operator Admin memproses berkas, setelah di entri dan diproses maka akte tersebut di print out dan diserahkan kembali ke kasi catpil untuk diperiksa. 4. Setelah diperiksa, oleh Kasi dan Kabid Pencatatan Sipil memaraf pertinggal atau copyan kutipan akte tersebut lalu diserahkan ke Kadis. 5. Kepala Dinas menandatangani kutipan akte pencatatan sipil untuk diserahkan kembali ke pelayanan. 6. Petugas pelayanan menyerahkan kutipan akta pencatatan sipil kepada pemohonan (Akte Kelahiran).

Dalam kondisi berkas lengkap dan jaringan yang sempurna.

Khusus untuk kutipan akte kelahiran bagi usia diatas 18 tahun dikenakan sanksi administrasi dengan biaya Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah)

Akte Kelahiran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Akte Kelahiran"