Tanda Daftar Perusahaan Baru (Firma)

  1. Foto copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pengurus atau penanggungjawab
  3. Foto copy izin usaha atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang
  4. Foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak
  5. Surat pernyataan kebenaran dokumen

  1. Pemohon mengisi dan mengajukan Formulir Permohonan yang telah disediakan FO dengan menyertakan kelengkapan persyaratan pada FO
  2. FO menerima berkas izin dan mengecek kelengkapan berkas: a. Lengkap dan benar, pemohon diberi tanda terima dan berkas izin diserahkan pada Kasi Verifikasi Administrasi Perizinan selanjutnya diserahkan pada Kasi Perizinan Usaha; b. Tidak lengkap dan/atau tidak benar, dikembalikan kepada pemohon dengan diberikan surat keterangan tidak lengkap dan tidak benar.
  3. Kasi Perizinan Usaha menerima berkas dan menyerahkan pada BO untuk diproses.
  4. BO mengatur jadwal dan membuat undangan rapat untuk Tim Teknis
  5. Kasi Perizinan Usaha dan Kabid Perizinan memverifikasi undangan rapat dan memberi paraf
  6. Sekretaris menandatangani undangan rapat
  7. Staf Bagian Umum dan Kepegawaian mengambil dan memberi penomoran pada undangan rapat dan mengirimkannya kepada Tim Teknis
  8. Tim Teknis melaksanakan rapat dan menyusun hasil rapat dalam bentuk Berita Acara dan menyerahkan pada BO
  9. BO menerima dan memverifikasi BA: a. Jika ditolak, mengembalikan berkas ke FO untuk diserahkan kepada pemohon dilampiri BA (asli); b. Jika diterima, memproses, mencetak dan memparaf konsep Izin.
  10. Kasi Perizinan Usaha, Kabid Perizinan dan Sekretaris memverifikasi dan memberi paraf konsep TDP
  11. Kepala DPMPTSP menandatangani konsep TDP dan menyerahkan kepada Loket Pengambilan untuk diregistrasi
  12. Loket Pengambilan melakukan registrasi TDP dan pengarsipan dokumen TDP kemudian menginformasikan kepada pemohon bahwa TDP telah selesai dan bisa diambil
  13. Pemohon menerima TDP dari Loket Pengambilan TDP

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Perusahaan

Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan melalui :

- Surat : dikirimkan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jl. Panglima Sudirman No. 42 Kode Pos 66311

- Datang Langsung Ruang/loket Pengaduan

- Telepon : (0355) 797156

- Fax : (0355) 797156

- SMS : 085235031166

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Perusahaan Baru (Firma)"