Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Membawa Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa/Kelurahan mengetahu Kepala Desa/Lurah
  2. Membawa foto copy KK 1 (satu) lembar
  3. Membawa foto copy KTP-el 1 (satu) lembar
  4. Membawa KIS/BPJS untuk keluarga tidak mampu (jika mempunyai)

  1. Staf menerima berkas dari pemohon dan dilaksanakan verifikasi dan validasi data. Apabila berkas lengkap segera diproses dan apabila kurang lengkap dikembalikan ke pemohon;
  2. Staf melaporkan ke Kasi Kesos untuk diparaf;
  3. Staf mengajukan tanda tangan ke Camat/Sekcam/Kasi selanjutnya distempel
  4. Staf meregister dan menyerahkan Dokumen Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ke pemohon;
  5. Staf mengarsipkan berkas.

Dengan asumsi persyaratan lengkap dan pejabat yang berwenang menandatangani berada di tempat

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

1. Pengaduan diterima melalui:

   a. Petugas di loket pelayanan

   b. Kotak Saran;

   c. Nomor telepon (0351)365866, 367633;

   d. Nomor WA 0812 3030 0747

2. Diidentifikasi dan ditindaklanjuti

3. Dimusyawarahkan untuk mendapat solusi.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"