Dengan asumsi persyaratan lengkap dan pejabat yang berwenang menandatangani berada di tempat
Tidak dipungut biaya
Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
1. Pengaduan diterima melalui:
a. Petugas di loket pelayanan
b. Kotak Saran;
c. Nomor telepon (0351)365866, 367633;
d. Nomor WA 0812 3030 0747
2. Diidentifikasi dan ditindaklanjuti
3. Dimusyawarahkan untuk mendapat solusi.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store